Monday, February 15, 2010

Suara Wanita Dalam Shalat

Bagaimanakah batas suara ”Jahar” dan “Sir” bagi wanita dalam shalat? Terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:

1. Maliki,

Wanita tidak seperti pria dalam men-jahar. Bagi wanita, menjahar sekedar terdengar untuk dirinya sendiri. Begitu-lah suara tertinggi dan suara terendah bagi wanita dalam shalat. Dan karena suara wanita sering menyebabkan datangnya fitnah, maka wanita tidak dibolehkan adzan.

2. Syafi’I,

Wanita boleh menjahar dalam shalat yang di hadiri sesama wanita, tanpa ada laki-laki asing yang mendengar. Kadar (batas) suara ‘sir’ bagi wanita ialah sekedar kedengaran untuk dirinya sendiri.

3. Hanbali,

Wanita tidak disunnahkan jahar. Tetapi tidak mengapa dia jahar bila tidak kedengaran oleh laki-laki asing. Jika ada laki-laki asing yang mendengar, dia harus berhenti men-jahar.

4. Hanafi,

Karena suara wanita menurut mahdzab ini tidak ‘aurat, maka hokum jahar bagi wanita dalam shalat tidak berbeda dengan hokum yang ditetapkan bagi laki-laki. Tetapi dengan syarat, wanita tidak boleh melagukan bacaan yang dibacanya sehingga timbul suara tinggi rendah yang teratur dan membangkitkan nafsu syahwat laki-laki yang mendengarnya. Jika demikian, maka suara itu adalah ‘aurat dan menjahar dalam shalat dengan menjahar begitu, membatalkan shalat. Karena itu wanita dilarang adzan.



Sumber: (Blog Catalog)

Denyutkan nadimu dengan Dzikrulloh