Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Monday, February 15, 2010

Suara Wanita Dalam Shalat

Bagaimanakah batas suara ”Jahar” dan “Sir” bagi wanita dalam shalat? Terdapat beberapa pendapat sebagai berikut:

1. Maliki,

Wanita tidak seperti pria dalam men-jahar. Bagi wanita, menjahar sekedar terdengar untuk dirinya sendiri. Begitu-lah suara tertinggi dan suara terendah bagi wanita dalam shalat. Dan karena suara wanita sering menyebabkan datangnya fitnah, maka wanita tidak dibolehkan adzan.

2. Syafi’I,

Wanita boleh menjahar dalam shalat yang di hadiri sesama wanita, tanpa ada laki-laki asing yang mendengar. Kadar (batas) suara ‘sir’ bagi wanita ialah sekedar kedengaran untuk dirinya sendiri.

3. Hanbali,

Wanita tidak disunnahkan jahar. Tetapi tidak mengapa dia jahar bila tidak kedengaran oleh laki-laki asing. Jika ada laki-laki asing yang mendengar, dia harus berhenti men-jahar.

4. Hanafi,

Karena suara wanita menurut mahdzab ini tidak ‘aurat, maka hokum jahar bagi wanita dalam shalat tidak berbeda dengan hokum yang ditetapkan bagi laki-laki. Tetapi dengan syarat, wanita tidak boleh melagukan bacaan yang dibacanya sehingga timbul suara tinggi rendah yang teratur dan membangkitkan nafsu syahwat laki-laki yang mendengarnya. Jika demikian, maka suara itu adalah ‘aurat dan menjahar dalam shalat dengan menjahar begitu, membatalkan shalat. Karena itu wanita dilarang adzan.



Sumber: (Blog Catalog)

Thursday, January 8, 2009

Bersuci dari air kencing bayi

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta' ditanya:

Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kecing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih ?


Jawaban:


Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah bayi perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu Daud. Abu Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan, Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan datang kepada Rasulullah kemudian Rasulullah mendudukkan bayi itu di dalam pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah meminta diambilkan air lalu memerciki pakaian itu dengan air tanpa mencucinya. Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kecing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air.
Dalam riwayat lain menurut Abu Daud : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan.



Sumber: (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368)

Denyutkan nadimu dengan Dzikrulloh